DESA PANJEREJO
Minggu, 15 Desember 2013
PPIP DI DESA PANJEREJO
PANJEREJO. Rabu,04
September 2013 Telah dilaksanakan sosialisasi yang bertempat di Balai Desa Panjerejo
oleh Petugas Pendamping Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan atau yang
lebih dikenal sebagai PPIP yang berupaya menciptakan dan meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok melalui partisipasi
dalam memecahkan berbagai permasalahan yang terkait kemiskinan dan
ketertinggalan desanya sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan,
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
PPIP merupakan program
berbasis pemberdayaan di bawah payung PNPM Mandiri, yang bantuannya meliputi
fasilitasi dan memobilisasi masyarakat dalam melakukan identifikasi
permasalahan kemiskinan, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan
infrastruktur desanya. Dalam PPIP masyarakat diberi ruang untuk
mengorganisasikan diri dalam merencanakan, melaksanakan, sampai merawat
infrastruktur yang dibangun. Bedanya PPIP dengan program PNPM lain pada fokus
PPIP yang membelanjakan bantuan langsung sebesar RP 250 juta untuk
infrastruktur, tidak ada alokasi untuk bidang sosial dan ekonomi.dan dalam
pelaksanaanya nanti akan diturunkan dengan 3 tahapan. Sesuai dengan usulan dan
program yang telah di setujui bersamaberdasarkan musyawarah.
Bpk. Camat Rejotangan juga menyampaikan bahwa mengharapkan masyarakat untuk
ikut berperan aktif dalam partisipasi untuk mensukseskan program PPIP dalam
pembangunan Insfrastruktur di wilayahnya. Karena nantinya dari masyarakat itu
rencana usulan , pelaksanaan dan menjaga perawatan akan dilakukan melalui
kelompok kelompok masyarakat penguna di wilayah masing masing. Dan
di harapkan dengan peningkatan infrstruktur dapat meningkatkan perekonomian
masyarakat pedesaan.
Pelaksanaan rencana Program PPIP di
Desa Panjerejo telah diprogramkan untuk peningkatan pembangunan infrastrukur di
wilayahnya dan telah dimusyawarahkan bersama kelompok masyarakat
dan tokoh masyarakat ungkap Ibu Minowati selaku Kepala Desa Panjerejo ( yus )
Senin, 07 November 2011
PANJEREJO
PNPM dan Pembangunan Demokratis
Dari sedikit program pemerintah yang berjalan konsisten dan tumbuh, ada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Program ini untuk menanggulangi kemiskinan. PNPM tumbuh dari kegiatan berbasis partisipasi masyarakat yang sudah ada sejak awal reformasi dan kini berkembang ke berbagai bentuk program: pedesaan-perkotaan, sektoral (perikanan, pertanian, kredit usaha kecil), hingga pembangunan sosial ekonomi wilayah.
Berbeda dari program mengatasi kemiskinan lainnya, program ini sangat diwarnai demokrasi, seperti partisipasi dan kontrol tentang keputusan kegiatan pembangunan tanpa campur tangan pemerintah. Pemerintah tidak hanya membiayai proyek yang dipilih, tetapi juga fasilitator seluruh administrasi pengelolaan dari tingkat lokal ke nasional. Program ini sangat terstruktur, terutama untuk mencegah kebocoran.
Program kebanggaan
PNPM mirip dengan model partisipatoris di Porto Alegre, Brasil, yang kemudian menjadi model pembangunan demokratis di banyak negara. PNPM kini lebih masif dan menjadi salah satu program kebanggaan (flagship) pemerintahan sekarang.
Dana yang dialokasikan pada tingkat APBN berkisar 0,8 persen dan ada dana dampingan dari APBD. Setiap kecamatan mendapat Rp 750 juta-Rp 3 miliar, bergantung pada jumlah penduduk. Tahun 2011 direncanakan akan mencakup lebih dari 6.000 kecamatan.
Dana diturunkan ke kecamatan untuk dikompetisikan di tingkat di bawahnya. Fasilitator kecamatan membantu masyarakat kampung atau RT untuk secara kolektif menentukan apa yang dibutuhkan masyarakat. Jika sudah disetujui, masyarakat pula yang memilih siapa yang akan mengerjakan proyek. Dengan mekanisme semacam ini, PNPM diharapkan dapat memberdayakan ekonomi masyarakat lokal sekaligus mendorong partisipasi dan inovasi.
Namun, sampai saat ini dampak PNPM masih amat terbatas, terutama secara ekonomi. Studi-studi oleh PNPM maupun lembaga lain menunjukkan, dampak ekonomi tidak banyak dan terutama terbatas pada golongan sangat miskin yang tertolong karena ada proyek infrastruktur PNPM.
Sebagian dana yang diputuskan untuk proyek infrastruktur sering kali tidak cukup matang diputuskan oleh masyarakat setempat. Persoalan yang lebih makro adalah program infrastruktur yang dipilih merupakan proyek parsial yang kurang terkait potensi lokal maupun program-program pembangunan di tingkat yang lebih tinggi.
Kelemahan yang lebih menonjol adalah asumsi tentang rekayasa sosial melalui program pembangunan. Lepas dari tidak tersedianya fasilitator yang andal, program itu sendiri tampak tidak siap memperhitungkan karakter masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan ”demokratis”. Sebagian besar masyarakat di tingkat lokal sebelum program PNPM masuk belum mempunyai lembaga pengambilan keputusan kegiatan pembangunan yang berjalan baik.
Struktur yang disediakan negara, yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan, tak efektif karena tak ada konsistensi pengusulan di tingkat desa ke penentuan anggaran daerah di tingkat-tingkat selanjutnya. PNPM belum berhasil menyatukan desain pengambilan keputusan kolektif dengan memanfaatkan lembaga yang ada.
Namun, wadah dalam PNPM untuk mendorong partisipasi lokal, yaitu Badan Keswadayaan Masyarakat/Lembaga Keswadayaan Masyarakat, bagaimanapun, telah menghasilkan bibit-bibit perubahan di tingkat lokal. Studi-studi menunjukkan bahwa kelompok masyarakat lokal, dengan derajat yang berbeda, belajar sesuatu dari proses pengambilan keputusan kolektif. Wadah ini telah memperkenalkan sesuatu yang berharga, yaitu membiasakan pengambilan keputusan berdasar kesadaran akan beragamnya kepentingan dan pertimbangan rasional dalam kegiatan pembangunan.
Jumat, 15 Juli 2011
Desa Panjerejo
PERENCANAAN PARSITIPATIF DESA PANJEREJO
Undang-undang No 25/2004 tentang Perencanaan Sistem Nasional, Peraturan Pemerintah No 72/2005 (Pasal 64) tentang Desa, Permendagri No 66/2007 musyawarah tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Memberi amanah Kepada pemerintah desa menyusun program yang pembangunannya untuk sendiri.Forum perencanaannya disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).Melalui proses pelibatan Masyarakat Dalam, proses perencanaan penganggaran Pembangunan desa, diharapkan upaya peningkatan kesejahteraan secara merata Masyarakat Lebih berkeadilan Bisa tercapai.
Terdapat 2(dua) Dokumen Rencana Pembangunan desa yaitu Rencana Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk 5 (lima) Tahunan dan Rencana Kerja Pembangunan murah Desa (RKP desa) Tahunan. Dokumen RPJM Desa ditetapkan Peraturan Desa Dalam, Bentuk (Perdes) dan RKP Desa ditetapkan oleh Peraturan Kepala Desa. Dengan RKP Desa dapat menjadi Acuan penyusunan Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Kedua Dokumen ini-RKP Desa dan APBDes merupakan hasil (output) dari musrenbang Tahunan. Apa Yang dipaparkan diatas sebagai proses metodologi perencanaan desa, dalam perencanaan ini, dikembangkan berdasarkan Ketentuan regulasi Yang berlaku, Referensi metodologi perencanaan partisipatif, musyawarah, juga Praktek-Praktek di Lapangan.
Di Lapangan terdapat variasi proses, metode/ teknik Yang digunakan, musyawarah juga teknik Penulisan Dokumen RPJM Desa RKP Desa. Hal ini terjadi karena Selalu ada upaya penyesuaian-penyesuaian di setiap Lokasi. Artinya, Perbedaan-Perbedaan tersebut adalah wajar. Musyawarah menjadi kekayaan inovatif Bila ditujukan untuk Memperbaiki Kualitas Manfaat musyawarah. Jangan Sampai musrenbang diotak-atik untuk mencari Jalan Pintas musyawarah sekedar mencari gampangnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
