Jumat, 15 Juli 2011

Desa Panjerejo

       PERENCANAAN PARSITIPATIF DESA PANJEREJO



  Undang-undang No 25/2004 tentang Perencanaan Sistem Nasional, Peraturan Pemerintah No 72/2005 (Pasal 64) tentang Desa, Permendagri No 66/2007 musyawarah tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Memberi amanah Kepada pemerintah desa menyusun program yang pembangunannya untuk sendiri.Forum perencanaannya disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).Melalui proses pelibatan Masyarakat Dalam, proses perencanaan penganggaran Pembangunan desa, diharapkan upaya peningkatan kesejahteraan secara merata Masyarakat Lebih berkeadilan Bisa tercapai.
  Terdapat  2(dua) Dokumen Rencana Pembangunan desa yaitu Rencana Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk 5 (lima) Tahunan dan Rencana Kerja Pembangunan murah Desa (RKP desa) Tahunan. Dokumen RPJM Desa ditetapkan Peraturan Desa Dalam, Bentuk (Perdes) dan RKP Desa ditetapkan oleh Peraturan Kepala Desa. Dengan RKP Desa dapat menjadi Acuan penyusunan Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Kedua Dokumen ini-RKP Desa dan APBDes merupakan hasil (output) dari musrenbang Tahunan. Apa Yang dipaparkan diatas sebagai proses metodologi perencanaan desa, dalam perencanaan ini, dikembangkan berdasarkan Ketentuan regulasi Yang berlaku, Referensi metodologi perencanaan partisipatif, musyawarah, juga Praktek-Praktek di Lapangan.
  Di Lapangan terdapat variasi proses, metode/ teknik Yang digunakan, musyawarah juga teknik Penulisan Dokumen RPJM Desa RKP Desa. Hal ini terjadi karena Selalu ada upaya penyesuaian-penyesuaian di setiap Lokasi. Artinya, Perbedaan-Perbedaan tersebut adalah wajar. Musyawarah menjadi kekayaan inovatif Bila ditujukan untuk Memperbaiki Kualitas Manfaat musyawarah. Jangan Sampai musrenbang diotak-atik untuk mencari Jalan Pintas musyawarah sekedar mencari gampangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar